Bandung - Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Minggu (15/9/2013). Oleh petugas, barang dagangan mereka diangkut ke atas truk.
Para PKL tersebut tertangkap tangan berjualan di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Juanda. Padahal sejak pekan lalu, Pemkot Bandung telah mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di CFD.
Menurut Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana, para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), khususnya pasal 49 ayat 1 yang berisi larangan aktivitas berjualan di badan jalan, trotoar dan jalur hijau.
"Ada 20 PKL yang kita amankan. Mereka kita sita, 10 bukti berjualan berupa roda dan 10 PKL lagi identitas berupa KTP. Yang diambil identitasnya adalah penjual asongan. Barang buktinya kan makanan, tidak bisa kita sita karena takut rusak," jelas Deden disela-sela penertiban.
Para PKL, kata Deden, akan diproses sesuai prosedur. Mereka akan dibuat berita acara perkara (BAP) dan disidang di Pengadilan Negeri Klas I Bandung.