"Penanganan Sungai Citarum harus lebih serius. Kalau perlu mengangkat konsultan agar bisa merencanakan dan mengevaluasi program-program untuk Sungai Citarum bersih," kata Anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Aep Saefullah, Sabtu (5/10).
Komisi C DPRD Kab. Bandung akan mendukung pengalokasian anggaran sesuai dengan hasil kajian konsultan. "Masalah hukuman terhadap para pencemar Sungai Citarum yang masih ringan, maka perlu ada revisi Perda. Jika saat ini denda hanya Rp 50 juta, maka harus diubah dipatok minimal Rp 5 miliar," katanya.
Menurut Aep. untuk tahun 2013 anggaran pengawasan Sungai Citarum dari APBD Kab. Bandung sebesar Rp 300 juta. "Tahun sebelumnya Rp. 400 juta bahkan pada tahun 2010 berada di angka Rp 700 juta. Tapi apa hasilnya? Citarum tetap kotor oleh limbah," katanya.