Maraknya pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat milik para caleg dan parpol itu sudah terasa sejak awal tahun. Seperti terlihat di beberapa ruas Jalan Raya Kopo- Soreang, banyak terlihat alat peraga kampanye, mulai dari baliho, spanduk berukuran besar, sedang dan kecil.
Pemasangannya pun dilakukan serampangan. Bahkan tidak sedikit yang dipaku di pepohonan, atau dipasang di tempat-tempat umum.
"Sangat mengganggu keindahan serta terlihat kumuh di sepanjang jalan ini. Padahal, pemilu masih lama. Tapi anehnya kenapa pemerintah tidak melakukan penertiban? Malah dibiarkan begitu saja," kata Muhamad Hidayat (33) warga Kapatang Kabupaten Bandung, Jumat Kemarin (4/10).
Kondisi yang sama juga terlihat di sepanjang Jalan Raya Soreang- Banjaran. Ratusan alat peraga kampanye bertebaran di mana-mana.
Bahkan di depan kantor pemerintahan seperti Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kantor Desa Soreang dan beberapa kantor lainnya tak luput dari pemasangan alat peraga.
"Bahkan di depan rumah saya pun dengan seenaknya dipasangi gambar caleg tanpa izin. Mereka pikir ini di hutan yang tidak ada pemiliknya?" kata Hedi Trisnaedi (27), warga perumahan Gading Tutuka I Soreang.
Kondisi ini diakui Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Bandung, Hary Haryanto. Menurutnya, Panwaslu telah melayangkan surat protes kepada parpol di Kabupaten Bandung. Sayangnya, hingga saat ini belum juga ada tanggapan.
"Sudah dua kali kami layangkan surat peringatan kepada para parpol ini. Tapi tidak pernah ditanggapi. Isi surat itu di antaranya agar mereka menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya," kata Hary.