Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan mengungkapkan Kepwal soal sistem 4 in 1 ini sudah turun setelah lebaran Idul Fitri 2013 lalu. Salah satu isi yang tertuang dalam Kepwal yakni soal aturan pelaksanaan 4 in 1 di Jalan Pasteur diberlakukan setiap Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Kepwal itu menjelaskan kendaraan pribadi jenis roda empat wajib berisi empat orang sewaktu melintas di kawasan Jalan Pasteur tepatnya mulai keluar dari Gerbang Tol Pasteur. Artinya kalau Kepwal sudah turun,kami bisa optimal dalam melaksanakan sistem four in one, terutama memberikan sanksi kepada pelanggarnya," ujar Yully kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/9/2013).
Menurut Yully, pihaknya saat ini bersama instansi terkait masih menunggu pemasangan rambu lalu lintas di jalur 4 in 1. Mengenai sanksi berupa denda terhadap pelanggar 4 in 1, kata Yully, dalam Kepwal itu memang belum dijelaskan secara tertulis.
"Jadi kalau sanksinya masih belum berlaku. Perlu dirumuskan secara matang dengan instansi terkait perihal sanksi nominal dendanya. Kepwal ini baru berupa keputusan soal penetapan four in one. Intinya, legalitasnya sudah berlaku. Tapi memang belum bisa melakukan penindakan," jelas Yully.