Minimarket di Bandung Barat Belum Lengkapi Izin


Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Bandung Barat telah mendata kelengkapan perizinan minimarket. Berdasarkan hasil pendataan, 125 minimarket di Kab. Bandung Barat belum melengkapi melengkapi kepemilikan perizinan operasional.

"Itu jumlah keseluruhan. Lantaran telah memenuhi sebagian jenis perizinan, Sejumlah 82 minimarket diantaranya masih dapat memproses izin operasional," tutur Kepala Disperindagkop dan UMKM Kab. Bandung Barat, Weti Lembanawati di Ngamprah, Senin (19/6/2013).

Mengenai operasional 43 minimarket lain, ucap Weti, masih perlu dilakukan pengkajian lintas satuan kerja perangkat daerah. Dalam hal penertiban minimarket tak berizin, Disperindagkop dan UMKM hanya berwenang menilai kesesuaian operasional minimarket dari isi Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pasar Modern.

Lantaran itu, untuk menentukan status izin operasional 43 minimarket, pihaknya perlu melakukan pembahasan bersama dengan aparatur kewilayahan setempat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT), serta Satpol PP. Tim pembahasan mengenai penertiban minimarket tak berizin, dipimpin Asisten Daerah II Pemkab Bandung Barat bidang Ekonomi dan Pembangunan.

"Dari hasil pembahasan itu, baru bisa ditentukan, minimarket mana yang masih bisa melanjutkan proses perizinan, atau mana yang perlu mendapatkan penindakan sesuai perda," ucap Weti.

Bagi 82 minimarket yang telah memiliki sebagian kelengkapan izin operasional, Weti mengimbau, supaya segera menyelesaikan mekanisme perizinan. Mengenai perihal itu, Disperindagkop dan UMKM Kab. Bandung Barat telah berupaya menginformasikan kepada setiap pengusaha minimarket.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »