Kadispopar Kab. Bandung,”Shyntia sebagai Mojang Pinilih Tak Bisa Diganggu Gugat”

SOREANG - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kab. Bandung, Akhmad Djohara menegaskan, keputusan dewan juri yang menentukan Shyntia sebagai mojang pinilih tidak bisa diganggu gugat.

“Terkait, adanya dua KTP yang dimiliki Shyntia, panitia tidak tahu masalah tersebut. Masalah itu muncul setelah yang bersangkutan terpilih sebagai mojang pinilih,” jelas Kang Ajo, panggilan akrabnya.

Apalagi, kata dia, Shyntia secara terbuka telah mengakuinya kepada wartawan, tapi tidak kepada panitia tidak.”Shyntia adalah warga Kabupaten Bandung seperti KTP yang dimiliknya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan, Bupati Bandung, Dadang Naser.”Jika adanya kecurangan, wajar saja karena adanya persaingan dalam pemilihan. Tapi, soal memiliki dua KTP, bisa saja warga Kab. Bandung, dan kuliah di jatinangor,” jelasnya.

Ajang pemilihan Mojang Jajaka (Moka) Kabupaten Bandung 2013 yang digelar pada Kamis (5/9), dimenangkan oleh Shyntia Fitriani, warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »