Pemkot Bandung Belum Terima Gugatan dari Pengusaha Terkait UMK Rp 2 Juta



Bandung - Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung sebesar Rp 2 juta oleh Pemprov Jabar Kamis (21/11/2013) lalu, hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan protes kepada Pemkot Bandung.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Sabtu (23/11/2013).

"Belum ada laporan yang masuk ke saya (laporan penangguhan-red). Tapi jika ada perusahaan yang keberatam ada mekanisme yang bisa ditempuh jika memang UMK yang telah ditetapkan ternyata memberatkan," tutur Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Emil mengatakan bahwa akan ada rencana gugatan dari pengusaha jika nilai UMK mencapai Rp 2 juta. Hal itu karena dinilai akan mengganggu stabilitas ekonomi di Kota Bandung. Namun diakui Emil, hingga saat ini ia belum menerima gugatan, maupun menerima informasi perusahaan yang mengurangi karyawannya karena imbas dari penetapan UMK tersebut.

"Tidak ada gugatan, rencana gugatan itu kan akan dilakukan kalau angkanya lebih dari Rp 2 juta, tapi ini kan pas," jelas Emil.

Emil pun menampik anggapan, dengan ditetapkan UMK senilai Rp 2 juta, perusahaan yang akan memberikan dana CSR kepada Pemkot Bandung akan berkurang.

"Tidak ada hubungannya dengan itu. Dana CSR itu kan sekian persen dari keuntungan perusahaan. Karena basisnya sukarela, jadi tidak ada patokan angka," tandasnya.


source: http://news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »