Timbul kekhawatiran, pengusaha di Kabupaten Bandung tidak akan melaksanakan kebijakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK di setiap kota/ kabupaten.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 DPC Kab. Bandung, Usman mengungkapkan, pada 2013 masih banyak perusahaan yang membayar gaji pegawai di bawah satu juta rupiah.
"Hal itu terjadi di Majalaya dan sekitarnya," tutur Usman saat dijumpai di kompleks perkantoran Pemkab Bandung, Jalan Alfathu, Kecamatan Soreang, Jumat (6/12/2013).
Meski pekerja di wilayah tersebut tidak tergabung pada serikat pekerja/ buruh mana pun, SBSI sedang mempersiapkan berkas untuk memperkarakan sejumlah perusahaan tersebut ke pengadilan hubungan industrial. Dengan membayar gaji di bawah satu juta rupiah, perusahaan itu tidak melaksanakan UMK 2013, bahkan UMK 2012.
Lantaran masih terjadi kondisi seperti itu, SBSI 1992 meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bandung untuk lebih ketat menerapkan pengawasan. Apabila dibiarkan seperti itu, pihaknya khawatir pembayaran gaji tidak sesuai ketentuan berulang pada penerapan UMK 2014.
"Kami tidak menuding kinerja Dinsosnakertrans lemah. Cuma, kenyataan di lapangan memang seperti itu," tuturnya. Ketua Serikat Pekerja Nasional Kab. Bandung, Ristadi membenarkan pernyataan Usman. Besaran gaji perusahaan di Majalaya dan sekitarnya, hanya sebatas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Terlepas pekerja bersangkutan tidak menuntut pembayaran upah layak, Ristadi mengungkapkan, Pemkab Bandung harus tetap memberikan perhatian. "Pengawasan pemkab mintul. Disnakertrans Kab. Bandung selalu berkilah kekurangan tenaga pengawas," ujarnya.
Asalkan ditempuh sesuai prosedur normatif, pihaknya dapat memaklumi, kalaupun ada perusahaan tidak sanggup membayar UMK sesuai penetapan gubernur. Akan tetapi, langkah advokasi akan dilakukan, ketika perusahaan tidak mengajukan penangguhan tapi memabayar gaji di bawah ketentuan UMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bandung, Rukmana mengakui, masih ada perusahaan membayar di bawah satu juta rupiah mungkin terjadi. Akan tetapi, lantaran hanya memiliki enam personel pengawas, pihaknya kesulitan untuk mengawasi 1.688 perusahaan di Kab. Bandung. "Perbandingan jumlah perusahaan dengan tenaga pengawas sangat timpang," ucapnya.
Lantaran itu, pihaknya menyambut baik jika ada organisasi pekerja yang turut melaporkan pelanggaran hubungan industrial. Begitu laporan masuk, pihaknya berjanji segera menindaklanjuti.