Sepeda Motor Berknalpot Racing Akan Didenda Rp 500 Ribu



JAKARTA-Polda Metro Jaya akan menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan standarnya. Artinya sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing akan ditilang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).

Menurut Hindarsono, motor yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didenda Rp 500 ribu. Sebab, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya.

Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya. Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor seperti Harley-Davidson dan motor-motor gede (moge) lainnya yang memang knalpot bawaan dari pabrikannya sudah berisik tidak akan ditilang.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bandung, jumlah sepeda motor dengan knalpot bising, semakin bertambah. Knalpot bising sangat menganggu warga, apalagi jika dilakukan pada malam hari. Oleh karenanya, pihak Satlantas Polres Bandung diminta untuk melakukan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau racing, seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebab, belakangan ini di wilayah Polres Bandung banyak sepeda motor berknalpot bising, termasuk knalpot motor matic (mio) yang diganti sehingga mengeluarkan suara bising.

Hasil pantauan dari Team YeahBandung, sepeda motor bersuara bising itu kerap ditemukan di daerah Leuwipanjang, Holis, Padjajaran, Dago Atas, Dago Bawah, Asia Afrika, Cicadas, Pasteur, Sarijadi dan beberapa tempat lainnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »