Sidang Suap Hakim, Dada Rosada dan Edi Siswadi Saling Menuduh Soal Kerugian Negara



Bandung - Dua terdakwa suap hakim bansos yakni mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi saling lempar pernyataan di ruang sidang secara terpisah.

Di depan majelis hakim, Edi Sis mengatakan bantuan pembayaran kerugian negara akibat korupsi dana bansos dilontarkan Dada Rosada, Dada justru mengatakan Edi yang pertama mengetahui soal pembayaran kerugian negara dan punya inisiatif mencari uang untuk menutupinya.

Hal itu disampaikan Dada saat mengomentari kesaksian 4 dari 7 mantan anak buahnya yang juga merupakan terdakwa perkara korupsi dana bansos yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (9/1/2014).

"Kerugian negara saya tahu dari Edi Sis. Katanya JPU minta supaya kerugian negara dibayar. Kemudian saya komentar uangnya darimana? Pak Edi bilang, kalo uang bisa dicari. Ya sudah," kata Dada.

Saat memberikan kesaksian, mantan anak buah Dada itu menyatakan bahwa selama di dalam rutan mereka mendapatkan bantuan dana operasional yang besarnya Rp 2,5 juta per bulan.

"Tiap bulan saya beri bantuan tapi saya tidak pernah beri sampai Rp2,5 juta dan rutin. Kisarannya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, itu juga kalau ada uangnya. Saya tahu mereka butuh tapi saya tidak sampai segitu. Enggak tahu sisanya dari mana," kata Dada.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »