"Belum ada keputusan dari Kementerian untuk remisi kasus korupsi," kata Kepala Lapas 2 B Kabupaten Garut, Rahmat, usai upacara pemberian remisi di lapangan Lapas Garut, Sabtu.
Ia menuturkan tujuh narapidana kasus korupsi sebelumnya sudah diusulkan oleh Lapas Kelas 2 B Garut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Narapidana korupsi ada tujuh orang sesuai aturan sudah diusulkan tapi sampai sekarang kami belum dapat putusannya," kata Rahmat.
Tujuh koruptor yang dibina di Lapas Garut tersebut di antaranya kasus korupsi dana makan dan minum Pemerintah Kabupaten Garut, Perumahan Rakyat dari Kemenpera dan Bantuan Sosial.
Sementara itu, Lapas kelas 2 B Garut menyerahkan putusan pemberian remisi kepada 369 narapidana terdiri dari 361 laki-laki dan delapan wanita dari jumlah keseluruhan 442 narapidana.
Sedangkan 17 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus.
"Yang dapat remisi dan langsung bebas hari ini ada 17 orang, semuanya laki-laki, mereka mendapat potongan tahanan satu bulan," katanya.
Ia mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Garut berdasarkan penilaian berkelakuan baik atau tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas.
"Sesuai aturan narapidana yang mendapatkan remisi salah satunya dinilai berkelakuan baik selama di Lapas," kata Rahmat.