Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya belum bisa melimpahkan berkas kasus yang melibatkan tersangka Wawan dan Ade ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melengkapi serta menambahkan data-data pendukung.
“Nanti setelah sempurna seluruh proses administrasi penyidikan, baru kami limpahkan,” tuturnya kepada kami, Kamis (29/8/2013).
Bila pelimpahan berkas tahap pertama dilakukan, selanjutnya akan disusul dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan alat bukti dan tersangka.
Ditanya apakah ada tenggat waktu untuk penyelesaian berkas, Ia menegaskan tidak ada. “Tidak ada target waktu. Secepetnya kami bereskan,” pungkasnya.