Atribut Kampanye PPP, PAN dan PBB di Kab. Bandung Paling Banyak Melanggar


Ilustrasi


SOREANG - Meski Ketua Panwaslu Kab. Bandung, Husen Hermawan belum mengumumkan caleg dan parpol yang banyak melanggar terkait pemasangan atribut kampanye. Tapi, kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Ayi Koswara, spanduk milik caleg PPP dan caleg PAN dinilai banyak yang melanggar.

Pasalnya, lanjut Ayi, alat peraga kampanye PPP dan PAN yang terpasang di perempatan Jln. Terusan Alfathu-Citaliktik terpaksa diturunkan, kemudian diamankan petugas Satpol PP Kab. Bandung.”Alat peraga kampanye yang tidak ada pemiliknya terpaksa diamankan ke kantor Satpol PP, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” tuturnya.

Ia menambahkan, lima buah alat peraga milik caleg PPP Ahmad Kurdi Moekri dan dua buah alat peraga caleg PAN Delis Lela Harya serta dua buah alat peraga, caleg PBB Pandu Rahman di Jalan Raya Soreang Cipatik, dan satu alat peraga milik caleg PPP Debi Setiadi yang juga terpasang di Jalan Raya Soreang- Cipatik terpaksa ditertibkan.

Menurut Ayi, Satpol PP, aparat kepolisian mendampingi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bandung menertibkan alat peraga kampanye milik partai politik, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD RI.

Ia mengakui, pihaknya mengalami kendala ketika mendapati alat peraga kampanye karena pengurus parpol dan tim sukses caleg tidak ikut serta dalam operasi penertiban tersebut. Akhirnya alat peraga milik caleg PPP, caleg PAN dan caleg PBB yang terpasang di perempatan Jln. Terusan Alfathu-Citaliktik diturunkan Satpol PP. Alat peraga kampanye seperti itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kab. Bandung.

Penertiban alat peraga tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor (PKPU) 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Setiap caleg hanya bisa memasang spanduk satu unit di setiap zona.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »