Bandung - Polrestabes Bandung akhirnya mengungkapkan identitas serta motif pelaku pembunuhan Sri Erna Evolta (47), ibu rumah
tangga, warga Jalan Raya Terusan Arcamanik Endah No. 11/125, RT 01/RW
02, Kel. Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik. Pelaku berinisial PS (33) dan
mengaku beraksi seorang diri. Motif yang melatarbelakangi aksi yaitu
pencurian.
PS merupakan mantan pacar pembantu rumah tangga korban. Bahkan PS mengenal baik keluarga korban dan sering dimintai bantuan.
"Jadi dia (PS, red) ini dulunya pernah punya hubungan pribadi sama mantan pembantu di rumah korban, tepatnya dua tahun lalu. Malah suka dimintai tolong oleh keluarga korban kalau ada apa-apa. Dia memang kerjanya serabutan," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Sutarno kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jln. Jawa, Jumat (4/10).
Dikatakan Sutarno, motif tersangka melakukan aksi hanya spontanitas. Tidak ada motif dendam atau lainnya dan aksi yang dilakukan pun tanpa bantuan orang lain. Awalnya, tersangka hanya ingin mencuri barang dari rumah korban.
"Niatnya mencuri muncul tiba-tiba setelah melihat rumah korban. Terlebih karena dia tahu kondisi rumah seperti apa. Tadinya, dia ke Bandung hanya untuk bertemu temannya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban," jelas Sutarno.
Tersangka berangkat dari Bekasi, Senin (30/9) dan tiba di Bandung Selasa (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka menggunakan bus dan turun di Terminal Leuwipanjang. Dari sana, tersangka berjalan kaki hingga ke daerah Arcamanik dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB. Begitu melihat rumah korban, niat jahat langsung muncul.
"Tersangka langsung masuk ke rumah korban dengan melewati benteng belakang. Di belakang itu ada kamar pembantu dan tersangka masuk bahkan sempat tidur dulu di sana," kata Sutarno.
Tahu kebiasaan penghuni rumah, di mana korban kerap mengantar suami dan anaknya, tersangka pagi harinya terbangun dan langsung beraksi. Saat rumah dalam kondisi kosong, tersangka mulai terpikir membawa sejumlah barang. Awalnya ia hanya akan mengambil tabung gas. Namun saat masuk ke dalam, ternyata ia melihat ada laptop, ponsel, dan beberapa pasang sepatu milik anak korban.
"Setelah mengambil barang, tersangka kemudian mencoba kabur. Tapi pintu depan terkunci dari luar. Dia pun kebingungan mau keluar lewat mana, karena lewat belakang sudah mulai ramai. Tidak lama kemudian, korban datang dan tersangka sembunyi," jelas Sutarno.
Saat bersembunyi itu, tersangka mendapatkan balok berukuran 50 centimeter. Lalu saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka mencoba keluar melewati pintu depan. Hanya saja, saat itu pintu kamar terbuka dan korban melihat tersangka dari kaca cermin.
"Korban saat itu tengah berganti pakaian dan melihat tersangka dari kaca cermin. Korban spontan berteriak maling. Tersangka kaget lalu masuk ke kamar serta memukul korban dengan balok yang dibawanya. Saat itu juga korban dibawa ke kamar mandi," paparnya.
Singkat cerita, PS kemudian mencoba kabur dan membawa sepeda motor milik korban. Ia kabur ke daerah Limbangan Garut dan menjual sepeda motor di sana. Setelah itu, ia melanjutkan pelariannya ke Sumedang dan kembali ke Bekasi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota dapat menangkap tersangka di rumah pamannya di Bekasi, Kamis (3/10). Dari PS, kita amankan 4 laptop dan 2 ponsel yang diambil dari rumah korban. Dua ponsel lainnya sudah dijual," papar Sutarno.
Saat ini, PS sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia akan dijerat pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Polisi masih mencari orang yang membeli sepeda motor dan ponsel milik korban yang dijual tersangka.
PS merupakan mantan pacar pembantu rumah tangga korban. Bahkan PS mengenal baik keluarga korban dan sering dimintai bantuan.
"Jadi dia (PS, red) ini dulunya pernah punya hubungan pribadi sama mantan pembantu di rumah korban, tepatnya dua tahun lalu. Malah suka dimintai tolong oleh keluarga korban kalau ada apa-apa. Dia memang kerjanya serabutan," terang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Sutarno kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jln. Jawa, Jumat (4/10).
Dikatakan Sutarno, motif tersangka melakukan aksi hanya spontanitas. Tidak ada motif dendam atau lainnya dan aksi yang dilakukan pun tanpa bantuan orang lain. Awalnya, tersangka hanya ingin mencuri barang dari rumah korban.
"Niatnya mencuri muncul tiba-tiba setelah melihat rumah korban. Terlebih karena dia tahu kondisi rumah seperti apa. Tadinya, dia ke Bandung hanya untuk bertemu temannya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban," jelas Sutarno.
Tersangka berangkat dari Bekasi, Senin (30/9) dan tiba di Bandung Selasa (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka menggunakan bus dan turun di Terminal Leuwipanjang. Dari sana, tersangka berjalan kaki hingga ke daerah Arcamanik dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB. Begitu melihat rumah korban, niat jahat langsung muncul.
"Tersangka langsung masuk ke rumah korban dengan melewati benteng belakang. Di belakang itu ada kamar pembantu dan tersangka masuk bahkan sempat tidur dulu di sana," kata Sutarno.
Tahu kebiasaan penghuni rumah, di mana korban kerap mengantar suami dan anaknya, tersangka pagi harinya terbangun dan langsung beraksi. Saat rumah dalam kondisi kosong, tersangka mulai terpikir membawa sejumlah barang. Awalnya ia hanya akan mengambil tabung gas. Namun saat masuk ke dalam, ternyata ia melihat ada laptop, ponsel, dan beberapa pasang sepatu milik anak korban.
"Setelah mengambil barang, tersangka kemudian mencoba kabur. Tapi pintu depan terkunci dari luar. Dia pun kebingungan mau keluar lewat mana, karena lewat belakang sudah mulai ramai. Tidak lama kemudian, korban datang dan tersangka sembunyi," jelas Sutarno.
Saat bersembunyi itu, tersangka mendapatkan balok berukuran 50 centimeter. Lalu saat korban masuk ke dalam kamar, tersangka mencoba keluar melewati pintu depan. Hanya saja, saat itu pintu kamar terbuka dan korban melihat tersangka dari kaca cermin.
"Korban saat itu tengah berganti pakaian dan melihat tersangka dari kaca cermin. Korban spontan berteriak maling. Tersangka kaget lalu masuk ke kamar serta memukul korban dengan balok yang dibawanya. Saat itu juga korban dibawa ke kamar mandi," paparnya.
Singkat cerita, PS kemudian mencoba kabur dan membawa sepeda motor milik korban. Ia kabur ke daerah Limbangan Garut dan menjual sepeda motor di sana. Setelah itu, ia melanjutkan pelariannya ke Sumedang dan kembali ke Bekasi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota dapat menangkap tersangka di rumah pamannya di Bekasi, Kamis (3/10). Dari PS, kita amankan 4 laptop dan 2 ponsel yang diambil dari rumah korban. Dua ponsel lainnya sudah dijual," papar Sutarno.
Saat ini, PS sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia akan dijerat pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Polisi masih mencari orang yang membeli sepeda motor dan ponsel milik korban yang dijual tersangka.