Gedung Kesenian Milik Pemkab Bandung Akhirnya Rampung 31 Desember



Bandung - Molornya waktu pengerjaan gedung kesenian milik Pemerintah Kabupaten Bandung, diakui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Namun, Pemkab Bandung telah mengeluarkan adendum perpanjangan masa pengerjaan hingga 31 Desember mendatang, karena masih ada pengerjaan tambahan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Bandung, Mieke Septawati mengatakan, pihak kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Karena masih ada pengerjaan, seperti pemasangan hidrolik panggung dan taman. Serta pengecatan, pemasangan instalasi listrik, dan desain interior.

Pengerjaan ini pun telah memasuki tahap finishing.
"Pengerjaanya kami optimistis akan rampung sesuai adendum pada 31 Desember. Dan jika masih belum selesai, kontraktor tersebut bisa kena sanksi denda," kata Mieke Setawati, Rabu (25/12/2013).

Mengenai serah terima gedung, secepatnya dilaksanakan setelah selesai semua pengerjaan. Namun, meski telah diserahterimakan, kontraktor masih terikat kewajiban selama enam bulan untuk melakukan perawatan.

"Setelah selesai serah terima, mereka masih punya kewajiban melakukan perawatan. Jadi tidak lepas begitu saja," terangnya.

Rencananya, lanjut Mieke, gedung kesenian ini, akan dipergunakan sebagai tempat berbagai pagelaran kesenian. Nantinya, para seniman dan pelajar di Kabupaten Bandung bisa unjuk kabisa di gedung tersebut. Dengan demikian, dia berharap dapat terus menjaga kelestarian seni budaya Jawa Barat.

Dengan adanya pementasan seni budaya yang rutin, bisa menjadi daya tarik wisata baru di Kabupaten Bandung.
"Saat ini kami tengah merancang persiapan pemanfaatan gedung. Termasuk jadwal penyelenggaraan pementasan," jelasnya.

Tempat ini, akan dilengkapi rumah singgah bagi para seniman. Para seniman bisa tinggal beberapa hari saat mereka menggelar pementasan.

"Saat mereka tampilkan memerlukan ruangan. Termasuk tinggal beberapa hari, bisa di sana karena memang disediakan ruangan," tutupnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »