Tak Tahu Masalahnya Pemuda Ini Terkena Sanksi Rp 200 Ribu, Akibat Beli Bakso di Alun-alun Bandung

PNS Kota Bandung berkaos pink membagikan bunga dalam rangka sosialisasi larangan membeli barang di lapak PKL di zona merah, Sabtu (1/2/2014). Bagi yang membeli akan dikenai sanksi Rp 1 juta. 


BANDUNG - Hari ketiga diberlakukannya sanksi Rp 1 juta untuk warga berbelanja di zona merah di pedagang kaki lima (PKL) memakan  "korban".  Dua pemuda warga luar Kota Bandung tertangkap tangan saat makan bakso di Alun-alun, Selasa (4/2).
Dua lelaki warga Malang dan Sumedang ditangkap petugas Satpol PP yang sedang patroli dan diperiksa di meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, di antara kedua pemuda tersebut hanya satu orang dikenakan biaya paksa Rp 200 ribu sedangkan satu orang lagi hanya disita KTP karena tidak memiliki uang sehingga harus mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri.
Menurut Teddy, sanksi denda Rp 1 juta diatur Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Tapi bisa kurang dari 1 juta mengacu ke UU 32 No 2004 Pasal 143, jika dalam waktu 3x24 jam tidak memenuhi mampu bayar maka diproses ke tipiring atau denda kelipatan Rp 200 ribu.
Teddy mengatakan, selain menghukum pembeli pedagangnya pun ditindak yang diatur Perda No 4 Tahun 2011, yaitu menyita barang dan harus mengikuti sidang tipiring.
Meski sudah ada yang ditindak, suasana di Jalan Kepatihan tidak menghilangkan PKL. Para pedagang nekad menjajakan barangnya dengan ditenteng dan berdiri dimulut gang berseberangan dengan meja Satpol PP.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada pembeli bakso sebagai pembelajaran dan penegakan disiplin. "Pemkot menjatuhkan biaya paksa bukan mencari pendapatan tapi untuk ketertiban Kota Bandung," ujarnya.





Source: Jabar.Tribunnews.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »